Putusan MK pemilu di Ulang

Putusan MK 2024

Jika MK Menerima semua Gugatan dari pemohon 01 dan 03 maka MK akan mendiskualifikasi Gibran sebagai calon

Hasil Putusan MK  22 April 2024

Inilah Hasil Putusan MK  :  https://www.adsmeta.shop/p/link-promosi.html

Sidang Perselisihan Antara Kubu 01 dan 02  serta 03  yang  saling melakukan pembelaan di mahkama Konstitusi merupakan proses Permohonan gugatan dari 01 dan 03  dengan dalil dalil yang tidak ada bukti dari pemohon,  semua saksi yang dihadirkan hanya memberikan kesaksian tanpa bukti  begitu pula  dalil dalil pemohon juga hanya  asumsi dan giringan opini  dari kecurigaan kecurigaan tanpa bukti, yang membuat perselisihan antar kubu  dan menimbulkan propokasi terhadap masyarakat indonesia

Mahkama Konstitusi mempertimbangkan putusan nya berdasarkan Bukti bukti yang di ajukan oleh semua kubu, 

sedangkan para ahli yang di hadirkan pemohon pun sama sama  berasumsi dengan membuat dan mencocok cockan Undang undang 

dengan demikian masyarakat menilai bahwa 01 dan 03 hanya ,mencari cari kesalahan dari kubu 02 saja dengan berbagai asumsi pendapat tanpa bukti,

saksi saksi yang dihadirkan oleh kubu 01 dan 03  bukan memberikan kesaksian yang dialaminya  tapi  seperti mengarang cerita  dimana mereka tidak bisa menyebutkan nama yang bersangkutan dalam artian merahasiahkan kesaksiannya kepada HAkim MK, dengan begitu Hakim MK pun meragukan kesaksian dari saksi saksi yang dihadirkan oleh Kubu pemohon

Sedangkan saksi yang di ajukan oleh kubu 02   salah satunya dari  Universitas pajajaran yang mana beliau yang membuat sirekap dan  beliau mengungkap menjelaskan secara detile dari apa yang dibuatnya sehingga  hasil dari penyampaian nya masuk akal dan dapat di mengerti

kuasa hukum 01 dan 03   yaitu kubu amin ganjar sebagai pemohon tidak terima dengan apa yuang disampaikan oleh saksi ahli dan saksi fakta 02  karena  menurut mereka  tetap bahwa sirekap adalah alat bantu kejahatan atau alat bantu kecurangan

Dalil dalil yang diajukan pemohon  kubu ganjar pranowo dan kubu anis baswedan di antaranya :

Dari syarat pencalonan Wakil presiden yang tidak memenuhi syarat karena umur belum 40 tahun

Adanya  Pembagian Bansos yang bersamaan dengan kunjungan Jokowi di momen kampanye pemilu Presiden

serta adanya  tekanan dari pejabat  atau PJ bupati walikota dan gubernur yang seakan ikut serta dalam kampanye 02

dan adanya sirekap yang bisa menggelembungkan suara 02

yang pada kenyataan nya semua tuduhan itu tidak bisa di buktikan oleh para pemohon. karena semua yang di asumsikan hanya dugaan dan pendapat sehingga terkesan memaksa MK untuk mendiskualifikasi   prabowo gibran

Hal yang paling lucu adalah tuntutan yang meminta agar pemilu di Ulang dengan tidak mengikutsertakan Prabowo dan Gibran,  Ini sangat Lucu seperti Tingkah anak kecil yang kalah main 

sedangkan pada saat proses kampanye mereka tidak mempermasalahkan Gibran,  malah yang ada mereka menganggap enteng dengan Calon capres dan cawapres dari 02. terlihat pada saat debat pun mereka meremehkan dan sangat menganggap lemah dari kemampuan serta pencapaian 02  seakan mereka lebih baik dari kubu 02   

Kubu 01 dan 03 pun  menjatuhkan nama baik 02 sehingga tugas prabowo subianto sebagai menhan pun dinilai kurang berhasil dan diberi nilai paling rendah oleh anis dan ganjar

tapi ternyata  setelah pemilu di gelar, masyarakat berbalik menilai kunbu 01 dan 03  dengan nilai kecil  yaitu 27% untuk anis dan 16 persen untk ganjar 

#Putusan MK

#hasil Putusan sidang MK 2024

Bocoran Putusan MK 

Apakah MK akan mendiskualifikasi  giubran  atau  hanya melantik Prabowo saja

Apakah Pemilu akan di Ulang?