Jika MK Menerima semua Gugatan dari pemohon 01 dan 03 maka MK akan mendiskualifikasi Gibran sebagai calon
Hasil Putusan MK 22 April 2024
Inilah Hasil Putusan MK : https://www.adsmeta.shop/p/link-promosi.html
Sidang Perselisihan Antara Kubu 01 dan 02 serta 03 yang saling melakukan pembelaan di mahkama Konstitusi merupakan proses Permohonan gugatan dari 01 dan 03 dengan dalil dalil yang tidak ada bukti dari pemohon, semua saksi yang dihadirkan hanya memberikan kesaksian tanpa bukti begitu pula dalil dalil pemohon juga hanya asumsi dan giringan opini dari kecurigaan kecurigaan tanpa bukti, yang membuat perselisihan antar kubu dan menimbulkan propokasi terhadap masyarakat indonesia
Mahkama Konstitusi mempertimbangkan putusan nya berdasarkan Bukti bukti yang di ajukan oleh semua kubu,
sedangkan para ahli yang di hadirkan pemohon pun sama sama berasumsi dengan membuat dan mencocok cockan Undang undang
dengan demikian masyarakat menilai bahwa 01 dan 03 hanya ,mencari cari kesalahan dari kubu 02 saja dengan berbagai asumsi pendapat tanpa bukti,
saksi saksi yang dihadirkan oleh kubu 01 dan 03 bukan memberikan kesaksian yang dialaminya tapi seperti mengarang cerita dimana mereka tidak bisa menyebutkan nama yang bersangkutan dalam artian merahasiahkan kesaksiannya kepada HAkim MK, dengan begitu Hakim MK pun meragukan kesaksian dari saksi saksi yang dihadirkan oleh Kubu pemohon
Sedangkan saksi yang di ajukan oleh kubu 02 salah satunya dari Universitas pajajaran yang mana beliau yang membuat sirekap dan beliau mengungkap menjelaskan secara detile dari apa yang dibuatnya sehingga hasil dari penyampaian nya masuk akal dan dapat di mengerti
kuasa hukum 01 dan 03 yaitu kubu amin ganjar sebagai pemohon tidak terima dengan apa yuang disampaikan oleh saksi ahli dan saksi fakta 02 karena menurut mereka tetap bahwa sirekap adalah alat bantu kejahatan atau alat bantu kecurangan
Dalil dalil yang diajukan pemohon kubu ganjar pranowo dan kubu anis baswedan di antaranya :
Dari syarat pencalonan Wakil presiden yang tidak memenuhi syarat karena umur belum 40 tahun
Adanya Pembagian Bansos yang bersamaan dengan kunjungan Jokowi di momen kampanye pemilu Presiden
serta adanya tekanan dari pejabat atau PJ bupati walikota dan gubernur yang seakan ikut serta dalam kampanye 02
dan adanya sirekap yang bisa menggelembungkan suara 02
yang pada kenyataan nya semua tuduhan itu tidak bisa di buktikan oleh para pemohon. karena semua yang di asumsikan hanya dugaan dan pendapat sehingga terkesan memaksa MK untuk mendiskualifikasi prabowo gibran
Hal yang paling lucu adalah tuntutan yang meminta agar pemilu di Ulang dengan tidak mengikutsertakan Prabowo dan Gibran, Ini sangat Lucu seperti Tingkah anak kecil yang kalah main
sedangkan pada saat proses kampanye mereka tidak mempermasalahkan Gibran, malah yang ada mereka menganggap enteng dengan Calon capres dan cawapres dari 02. terlihat pada saat debat pun mereka meremehkan dan sangat menganggap lemah dari kemampuan serta pencapaian 02 seakan mereka lebih baik dari kubu 02
Kubu 01 dan 03 pun menjatuhkan nama baik 02 sehingga tugas prabowo subianto sebagai menhan pun dinilai kurang berhasil dan diberi nilai paling rendah oleh anis dan ganjar
tapi ternyata setelah pemilu di gelar, masyarakat berbalik menilai kunbu 01 dan 03 dengan nilai kecil yaitu 27% untuk anis dan 16 persen untk ganjar
#Putusan MK
#hasil Putusan sidang MK 2024
Bocoran Putusan MK
Apakah MK akan mendiskualifikasi giubran atau hanya melantik Prabowo saja
Apakah Pemilu akan di Ulang?